Langkah Maju Permen LHK 10/2024, Namun Masih Ada Keterbatasan, Sebut Walhi

Memelihara Lingkungan Alam. grossschechter.org

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memuji penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Meski demikian, Walhi menyoroti adanya sejumlah keterbatasan dalam aturan tersebut.

Satrio Manggala, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, menyatakan bahwa ruang lingkup perlindungan yang diatur dalam peraturan ini masih terbatas. “Peraturan ini hanya melindungi pada kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ujar Satrio kepada Kompas.com pada Selasa (10/9/2024).

Menurutnya, peraturan ini belum mencakup semua sektor yang sering memicu konflik, seperti agraria, kehutanan, perkebunan, hingga pembangunan infrastruktur. Ini merupakan sektor-sektor yang sering menjadi medan konflik partisipasi publik.

Tahapan Penanganan Kasus Pembalasan

Walhi juga menyoroti risiko dalam proses penanganan kasus yang dapat menempatkan kasus-kasus tertentu dalam kategori “termasuk” atau “tidak termasuk” sebagai tindakan pembalasan. Hal ini, menurut Satrio, berpotensi mengaburkan hak partisipasi publik, terutama di luar isu pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Keterbatasan ini dapat mengakibatkan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di luar konteks lingkungan hidup terabaikan, sehingga tidak dianggap sebagai tindakan pembalasan,” tegas Satrio.

Dukungan untuk Peraturan yang Lebih Inklusif

Walhi mendorong agar adanya peraturan yang lebih komprehensif dan luas cakupannya untuk melindungi pejuang HAM dan lingkungan hidup. Selain itu, Satrio juga mengingatkan pentingnya aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani setiap kasus yang melibatkan aktivis dan pembela hak-hak lingkungan.

“Dengan semangat Permen ini, aturan yang lebih tinggi dan lebih luas jangkauannya sangat diperlukan untuk menghindari ketidakadilan hukum terhadap mereka yang memperjuangkan hak lingkungan dan HAM,” lanjutnya.

Kasus Tindakan Pembalasan yang Dialami Pejuang Lingkungan

Walhi mencatat ada lebih dari 1.000 kasus tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan hidup dalam sepuluh tahun terakhir. Tindakan tersebut bervariasi, mulai dari kekerasan fisik hingga kriminalisasi, terutama terhadap mereka yang terlibat dalam isu partisipasi publik terkait lingkungan hidup.

Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 memberikan perlindungan hukum kepada individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka kini dijamin dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata, sebagai langkah dukungan terhadap perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih rinci dan efektif bagi para pejuang lingkungan hidup di Indonesia.


Artikel ini disadur dari Kompas.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Butuh Bantuan?
Care
Hallo,apa yang bisa kami bantu?