Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Rp48 Miliar Akibat Cemari Lingkungan

Ilustrasi Perusahaan Cemari Lingkungan by BingAI

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT SS, sebuah perusahaan tekstil di Pasuruan, Jawa Timur. PT SS terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp48 miliar. Putusan ini dikeluarkan pada 11 September 2024 oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

Perusahaan tekstil tersebut didakwa mencemari lingkungan hidup di wilayah operasionalnya di Kabupaten Pasuruan. Ganti rugi yang diwajibkan harus dibayarkan melalui Rekening Kas Negara dan akan digunakan untuk memperbaiki dampak pencemaran lingkungan yang telah terjadi .

Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, memberikan apresiasi terhadap keputusan Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi industri di Indonesia untuk tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan .

“Kami akan terus menindak pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan keresahan masyarakat dan berdampak luas. Tidak ada tempat bagi pelanggar lingkungan di negeri ini,” tegas Rasio.

Gugatan Sebagai Bentuk Komitmen KLHK

Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Dodi Kurniawan, gugatan terhadap PT SS merupakan tindak lanjut setelah penyelesaian sengketa di luar pengadilan gagal mencapai kesepakatan. Gugatan ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip “polluter pays principle,” di mana pihak yang mencemari lingkungan wajib membayar ganti rugi .

KLHK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan atau kegiatan usaha yang merusak lingkungan harus membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu untuk memperbaiki dampak pencemaran .

Perkara ini didaftarkan di PN Surabaya pada 27 Desember 2023, dan akhirnya diputuskan pada 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum PT SS membayar ganti rugi sebesar Rp48.030.291.929 secara tunai melalui Rekening Kas Negara .

Dampak Putusan Ini Terhadap Industri

Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan mereka. KLHK menegaskan bahwa pencemaran lingkungan bukanlah hal yang dapat ditolerir dan bahwa setiap pelanggar akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas .

Penutup

Kasus ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang ketat untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar tidak merusak lingkungan .


Sumber: Liputan6.com, “Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar,” Dyah Ayu Pamela, 18 September 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Butuh Bantuan?
Care
Hallo,apa yang bisa kami bantu?